DEVELOPER KPR FLPP SORONG LAPORKAN BANK PAPUA KE OJK DUGAAN DEBET SEPIHAK 584 REKENINGG

PERAPIMNEWS
Sorong – PT Cahaya Keemasan Fadilah selaku developer perumahan subsidi
KPR FLPP di Sorong, Papua Barat Daya, mengajukan pengaduan resmi ke
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia melalui portal perlindungan
konsumen dengan Nomor Tiket P260601117
Pengaduan ini diajukan terkait dugaan tindakan PT Bank Pembangunan
Daerah Papua Tbk Cabang Utama Sorong yang melakukan pendebetan dana
pada rekening perusahaan atas nama 584 debitur KPR FLPP tanpa
pemberitahuan tertulis dan tanpa Surat Peringatan 1, 2, 3 sebagaimana
diwajibkan dalam Perjanjian Kerjasama No: 004/PKS-KPR FLPP SRG/IX/2016
Pasal 7 huruf i.
“Kami sangat keberatan karena debitur baru mengalami keterlambatan
beberapa hari. Sesuai Pasal 1 ayat 25 PKS, unsur wanprestasi baru
terjadi jika nunggak 3x berturut-turut. Namun Bank langsung melakukan
pendebetan masal 584 rekening,” ujar Rusdi
Cahaya Keemasan Fadilah.
Kuasa hukum PT Cahaya Keemasan Fadilah , Rusdi, SH., MH., CLA Sekaligus Wakil Ketua Umum PERAPIM menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan
dengan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor
Jasa Keuangan.
Pengaduan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan 584
keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menjadi peserta KPR
FLPP subsidi pemerintah.
Ketua Umum PERAPIM Marjang Tusang,SH.,MH menambahkan apa yang menjadi permasalahan yang dilakukan oleh Bank Papua Cabang Sorong sangat bertentangan dengan aturan perbank kan,untuk itu kami minta kepada Direktur Bank Papua segera mengembalikan dana yang didebet sepihak tanpa ada persetujuan kepada Direktur PT Cahaya Keemasan Fadilah,ucapnya
Hingga rilis ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Bank Papua KCU
Sorong telah dilayangkan melalui Pihak Bank Papua belum memberikan keterangan resmi.
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM







