Ketua Umum Perapim,Angkat Bicara Sekaligus Tim Kuasa Hukum Serikat Buruh Kab Mimika Perjuangkan Buruh PTFI

Perapim News
Tim Advokat Serikat Marjan Tusang, SH.,MH dan Titi SK Rumaherang SH.,MH yang tergabung dalam Organisasi Advokat PERAPIM pada Jumat (19/06/2026) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak Buruh di lingkungan PT Freeport Indonesia dengan mendampingi salah satu anggota serikat yang tengah menghadapi gugatan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam pendampingan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam perkara. Berdasarkan kronologi yang ada, pekerja yang bersangkutan tidak terbukti membawa barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan sebagaimana yang dituduhkan. Barang yang dipersoalkan diketahui masih berada di dalam area perusahaan dan belum berpindah ke luar lingkungan kerja.
Tim Kuasa Hukum menilai bahwa setiap tindakan PHK harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang jelas. Oleh karena itu, organisasi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kami hadir untuk memastikan setiap anggota mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya sebagai Buruh. Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan ujar Marjan Tusang .
Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang satu Pekerja / Buruh, tetapi juga tentang penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja/Buruh. Organisasi Advokat dan juga Organisasi DPC FPE KSBSI Kab Mamika akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh putusan yang mencerminkan kebenaran dan rasa keadilan.
Keadilan bagi satu Pekerja / Buruh adalah harapan bagi seluruh Anggota . Sebagai Organisasi Advokat PERAPIM dan juga Organisasi Serikat Buruh akan terus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan hak dan martabat kaum buruh di lingkungan PT Freeport Indonesia dan Kabupaten Mimika pada umumnya
Untuk kami juga mengajak kepada pekerja buruh apabila terjadi PHK. Kehilangan Hak – Hak yang harus diterima jangan ragu untuk lakukan upaya hukum untuk mencari keadilan , Tandas Marjan
Ibu Titi menambahkan bahwa setiap tuduhan pelanggaran yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus didasarkan pada fakta yang jelas, objektif, dan dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, dalam perkara yang sedang diperjuangkan, terdapat perbedaan yang mendasar antara tuduhan yang disampaikan perusahaan dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif. Jangan sampai pekerja kehilangan mata pencahariannya karena kesimpulan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Keadilan harus ditegakkan dan hak-hak pekerja harus tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ibu Titi.
Lebih lanjut, Ibu Titi menegaskan bahwa PERAPIM akan terus memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan dan memastikan setiap pekerja memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.
“PERAPIM tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi juga sebagai wadah perjuangan yang akan terus mengawal dan membela hak-hak pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM







