MK Kabulkan Permohonan DPK FPE KSBSI PTFI, Batalkan Skema Dana Pensiun 20% Lump Sum dan 80% Anuitas

MK Kabulkan Permohonan DPK FPE KSBSI PTFI, Batalkan Skema Dana Pensiun 20% Lump Sum dan 80% Anuitas

PERAPIMNEWS

Jakarta, 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari ini, Senin (29/6/2026), membacakan putusan atas Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Permohonan tersebut diajukan oleh DPK FPE KSBSI PTFI (Munir Tjaya, Alfonsius Londoran , Nurmal dan Abdul Rahma ) mewakili seluruh buruh PT Freeport Indonesia melalui Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Saut Pangaribuan, Haris Manalu, Marjan Tusang, dan Dwi Manalu.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya mengabulkan permohonan para Pemohon dan membatalkan ketentuan mengenai skema pembayaran dana pensiun sebesar 20% secara lump sum dan 80% melalui anuitas, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap pemenuhan hak-hak pekerja/buruh atas manfaat dana pensiun.

Putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi pekerja Indonesia karena menegaskan bahwa hak atas dana pensiun dan/atau uang pesangon merupakan hak normatif pekerja/buruh yang harus dilindungi oleh negara. Melalui putusan ini, Mahkamah memberikan kepastian hukum bahwa pemenuhan hak pekerja tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengurangi substansi perlindungan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Makmeser Kafiar selaku Ketua DPK FPE KSBSI PTFI dan juga jajaran Pengurus dan Anggotanya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan perlindungan hak-hak Buruh. Putusan ini diharapkan menjadi acuan bagi Manajemen PT Freeport Indonesia sebagai pengelola program pensiun, untuk melaksanakan pembayaran sesuatu dengan putusan ini sehingga sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh.

Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi DPK FPE KSBSI PTFI, tetapi juga kemenangan bagi seluruh pekerja / Buruh di Indonesia. Hak atas dana pensiun merupakan bagian dari hak konstitusional Buruh yang harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum para Pemohon.

Ketua DPK FPE KSBSI PTFI Makmeser Kafiar juga mengajak semua Anggota , serikat Buruh dan pengusaha untuk menghormati serta melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan.

Bagikan:

Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM

Bergabunglah bersama PERAPIM dan kembangkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas Anda sebagai advokat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Hubungi Sekarang
perapim