RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi Undang – undang, Hak Buruh Harus Dikawal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi Undang – undang, Hak Buruh Harus Dikawal

Perapim News – hari ini (7/10/26) DPR RI Ketuk Palu tentang Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang – Undang adalah momentum penting bagi Buruh dan buruh di Indonesia. Namun, bagi serikat Buruh, pengesahan tersebut bukan akhir perjuangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang benar-benar diterapkan di tempat kerja.

Marjan Tusang, S.H.,M.H, adalah salah satu Ketua Umum Organisasi Advokat di Indonesia dan juga selaku Ketua DPC FPE KSBSI Kab Mimika dan juga sebagai Wakil Ketua Umum FPE KSBSI menilai lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi Buruh dalam hubungan industrial.

“Pengesahan UU ini bukan akhir perjuangan. Justru sekarang tugas kita memastikan hak-hak Buruh benar-benar dilaksanakan di tempat kerja,” ujarnya.

  1. Pengali 0,5 Pesangon Dihapus

Salah satu hal yang menjadi perhatian Buruh adalah dihilangkannya ketentuan pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon yang sebelumnya dapat menyebabkan nilai pesangon Buruh lebih rendah dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, perubahan tersebut harus dipahami sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hak Buruh ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Perhitungan hak Buruh tetap harus mengacu pada alasan PHK, masa kerja, upah dan ketentuan yang berlaku.

Pesangon bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan, tetapi merupakan hak Buruh dan bentuk perlindungan ekonomi bagi Buruh beserta keluarganya setelah kehilangan Buruhan.

  1. Hak Buruh Harus Benar-Benar Dirasakan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memperkuat berbagai aspek perlindungan Buruh, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan saat PHK, hingga hak Buruh untuk berserikat dan menyampaikan kepentingannya.

Perlindungan terhadap perempuan Buruh, Buruh penyandang disabilitas serta kelompok Buruh yang rentan juga menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Buruh perlu mendapatkan kepastian bahwa hak-hak dasar mereka tidak dapat dikurangi secara sepihak oleh perusahaan.

  1. K3 Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Sebagai organisasi yang banyak bersentuhan dengan sektor pertambangan dan energi, Serikat Buruh menempatkan K3 sebagai salah satu persoalan utama dalam hubungan industrial.

Keselamatan Buruh tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Penerapan K3 harus diwujudkan melalui lingkungan kerja yang aman, sehat, perlengkapan keselamatan yang memadai, serta pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan dan nyawa Buruh. K3 harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

  1. Perlindungan Buruh Saat PHK

Persoalan PHK juga menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup Buruh dan keluarganya.

Karena itu, ketika PHK terjadi, Buruh harus mendapatkan hak sesuai ketentuan, termasuk pesangon dan perlindungan jaminan sosial yang berlaku. Kepastian hukum mengenai hak setelah PHK penting untuk mencegah terjadinya perselisihan berkepanjangan antara Buruh dan perusahaan.

  1. Larangan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Perlindungan Buruh juga harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap dokumen dan hak pribadi Buruh. Perusahaan tidak boleh secara sewenang-wenang menahan ijazah maupun dokumen pribadi Buruh sebagai bentuk tekanan dalam hubungan kerja.

Perlindungan khusus bagi perempuan Buruh, termasuk berkaitan dengan kehamilan, persalinan, keguguran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya, juga harus dilaksanakan secara konsisten.

  1. Serikat Buruh Harus Aktif Mengawal

Marjan Tusang menegaskan bahwa serikat Buruh mempunyai peran penting setelah UU tersebut disahkan. Serikat tidak hanya memperjuangkan hak ketika terjadi perselisihan, tetapi juga harus meningkatkan pendidikan hukum dan pemahaman anggota mengenai upah, hubungan kerja, PHK, pesangon, jaminan sosial, K3 dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, perjuangan serikat Buruh bukan untuk mempertentangkan Buruh dengan perusahaan. Hubungan industrial yang sehat justru harus mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memastikan Buruh memperoleh hak dan perlindungan yang layak.

“Kita tidak anti-perusahaan dan tidak anti-investasi. Yang kita perjuangkan adalah hubungan industrial yang adil, di mana perusahaan dapat berkembang dan Buruh tetap mendapatkan hak serta perlindungan yang layak,” katanya.

  1. Kepastian Waktu PKWT ke PKWTT

Dalam draf Pasal 71 ayat (2), PKWT dibatasi paling lama dua tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali, dengan masing-masing perpanjangan maksimal satu tahun. Dengan demikian, keseluruhan masa PKWT paling lama empat tahun.

Marjan Tusang menilai pembatasan tersebut harus dimaknai bukan sekadar pembatasan angka tahun, tetapi sebagai batas waktu untuk memberikan kepastian hubungan kerja.

“Pekerja tidak boleh terus berada dalam status kontrak tanpa kepastian. Kalau batas maksimal PKWT sudah berakhir dan pekerja tetap dibutuhkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka harus ada kejelasan mengenai status hubungan kerjanya, sehingga dari Kepastian Waktu Menuju Kepastian Status ” ujarnya.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja dalam jangka panjang membutuhkan kepastian mengenai masa depan pekerjaannya. Jangan sampai pekerja setiap tahun hanya menunggu apakah kontraknya diperpanjang atau dihentikan.

Pembatasan maksimal empat tahun harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja dan menentukan status hubungan kerja secara objektif sesuai karakter pekerjaan dan ketentuan hukum.

Jika pekerjaan yang dilakukan pada kenyataannya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, maka hubungan kerja tidak seharusnya terus dipertahankan melalui kontrak berulang

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Marjan Tusang selaku Ketua DPC FPE KSBSI berharap pemerintah, pengusaha dan serikat Pekerja / Serikat Buruh bersama-sama mengawal implementasinya. Jangan sampai aturan yang telah disahkan hanya berhenti sebagai norma di atas kertas tanpa memberikan perubahan nyata bagi kehidupan Buruh. “RUU sudah disahkan jadi UU Sekarang saatnya kita kawal bersama agar hak Buruh tidak hanya tertulis di dalam aturan, tetapi benar-benar dirasakan di tempat kerja,” pungkasnya.

Bagikan:

Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM

Bergabunglah bersama PERAPIM dan kembangkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas Anda sebagai advokat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Hubungi Sekarang
perapim