Terobosan SBSI PTFI Berbuah Manis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materiil

Perapimnews
Tembagapura , 29 Juni 2026, Kabar gembira datang bagi Anggota DPK FPE KSBSI PTFI. Perjuangan panjang yang dibangun atas dasar kejujuran, integritas, dan keyakinan akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh DPK FPE KSBSI PTFI terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sekretaris DPK FPE KSBSI PTFI Jhon Howay mengirim pesan melalui group WAG Advokasi menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan MA bersejarah tersebut.
“Apa kabar semua? Pace-pace, mace-mace, kitong semua patut bersyukur kepada Tuhan. Hari ini menjadi hari yang membanggakan karena perjuangan yang selama ini kitong lakukan dengan jujur, adil, dan benar akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan bersama.”
Keberhasilan ini merupakan buah dari keberanian Pengurus SBSI PTFI mengambil langkah strategis dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Gagasan tersebut lahir dalam Rapat Kerja Pengurus SBSI PTFI yang diselenggarakan di Horison Hotel Diana Timika. Tanpa menunda waktu, seluruh pengurus sepakat untuk segera bergerak memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur konstitusional.
“Ini adalah terobosan pertama yang kami lakukan. Dalam Raker Pengurus SBSI PTFI di Horison Hotel Diana Timika, kami mengambil keputusan berani untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Tra pake lama, kitong langsung tancap gas dengan penuh keyakinan bahwa perjuangan yang benar pasti akan menemukan jalannya.” Ujar Jhon Howay
Seolah itu Jhon Howay juga mengungkapkan Trima kasih dan apresiasi special for Pak ketua DPC (Marjan Tusang) sekaligus anggotan Tim Pengacara kita. Semoga sukses hari ini menentukan sukses² berikutnya….
Perjuangan DPK FPE KSBSI PTFI melalui Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Saut Pangaribuan, S.H., M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H., Harris Manalu, S.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H. Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum bahwa peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berhak memilih apakah manfaat pensiun akan diterima secara sekaligus.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai sebagai kemenangan bagi DPK FPE KSBI PTFI sebagai karena memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak normatif buruh serta memperkuat prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Sebagai Pengurus DPK FPE PTFI berharap putusan ini menjadi inspirasi bahwa setiap perjuangan yang dilakukan dengan integritas, keberanian, dan berdasarkan hukum akan menghasilkan perubahan yang membawa manfaat bagi seluruh Anggotanya .
“Perjuangan ini bukan hanya kemenangan bagi kita di PT Freeport Indonesia , tetapi kemenangan bagi seluruh pekerja / Buruh Indonesia, Terima kasih kepada semua anggota, pengurus, tim kuasa hukum, dan Mamajemen PT Freeport Indonesia atas supportnya dan juga telah mendukung perjuangan ini. Mari terus menjaga semangat persatuan dan memperjuangkan hak-hak Buruh secara bermartabat.”
*FPE BAHAYA 🔥*
*Berjuang dengan Integritas, Mengabdi untuk Keadilan Buruh*
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM






