SIARAN PERS DEWAN PENGURUS KOMISARIAT FPE KSBSI PT FREEPORT INDONESIA MK MENANGKAN HAK PILIH SKEMA DANA PENSIUN KARYAWAN PTFI

Tembagapura, 30 Juni 2026
Dewan Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT Freeport Indonesia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan kami dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 29 Juni 2026.
Hasil Putusan untuk Karyawan PTFI
1. *Poin Kemenangan*:
MK membatalkan frasa “harus dilakukan secara berkala” pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
2. *Hak Baru Anggota*:
Mulai sekarang, setiap Peserta, Janda/Duda, atau Anak dari karyawan PT Freeport Indonesia berhak memilih manfaat Dana Pensiun dibayar secara berkala atau sekaligus
3. *Berlaku Segera*:
Putusan berlaku sejak 29 Juni 2026 pukul 16.06 WIB dan mengikat untuk seluruh peserta Dana Pensiun sukarela.
Pernyataan PK FPE KSBSI PTFI :
Putusan ini adalah hasil perjuangan seluruh anggota DPK FPE KSBSI PTFI.
Selama ini skema 10 tahun berkala sangat memberatkan. Dengan putusan MK, tidak ada lagi paksaan. Hak ekonomi kami kini dilindungi konstitusi.
Kami mengapresiasi Tim Kuasa Hukum: Saut Pangaribuan, S.H., M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H., Harris Manalu, S.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H., yang mengawal gugatan ini sampai menang.
Alfonsius Londoran, dkk
Pemohon DPK FPE KSBSI PTFI
Hormat kami :
*Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT Freeport Indonesia*
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM






