Aturan Membatasi Hak Buruh, MK Beri Pengecualian Dengan Kemenangan Bersejarah bagi Jutaan Pekerja

Jakarta, 30 Juni 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencatat sejarah penting dalam perlindungan hak-hak pekerja Indonesia. Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Senin (29/6/2026), MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia. Putusan tersebut menjadi kemenangan konstitusional yang membuka kembali ruang bagi jutaan pekerja untuk menentukan sendiri skema pembayaran manfaat dana pensiun sukarela mereka.
Selama ini, berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan pelaksanaannya dinilai telah membatasi kebebasan peserta dalam menentukan cara menerima manfaat dana pensiun. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak pekerja sebagai peserta dana pensiun harus ditempatkan sebagai bagian dari hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
Presiden KSBSI, Elly Rositas Silaban, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi gerakan buruh Indonesia.
“Ini merupakan kemenangan yang sangat berarti bagi lebih dari 5,3 juta pekerja peserta dana pensiun sukarela. Dana tersebut merupakan hasil jerih payah dan tabungan pekerja selama bertahun-tahun sehingga pekerja harus diberikan hak untuk menentukan cara menerima manfaatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KSBSI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Elly, KSBSI akan segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja serta berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR agar substansi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Ketua Umum FPE KSBSI, Nikasi Ginting, mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang ditempuh selama hampir tiga tahun melalui diskusi, audiensi, penyampaian aspirasi, hingga akhirnya mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi pekerja PT Freeport Indonesia, tetapi kemenangan bagi seluruh buruh Indonesia peserta dana pensiun sukarela. Kini hak pekerja untuk memilih skema pembayaran manfaat dana pensiun telah memperoleh jaminan konstitusional,” tegas Nikasi.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Alfonsius Londoran bersama rekan-rekannya dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Saut Pangaribuan, Marjan Tusang, Harris Manalu, dan Dwi Sihol Marito Manalu.
Ketua DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, mengungkapkan bahwa putusan tersebut menjawab keresahan ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang selama ini merasa kehilangan hak untuk menentukan sendiri cara menerima manfaat dana pensiun yang berasal dari hasil kerja mereka selama puluhan tahun.
Sebelum mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, para pekerja telah menempuh berbagai langkah, mulai dari berdialog dengan manajemen PT Freeport Indonesia, kementerian terkait, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, karena tidak memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, jalur konstitusional menjadi pilihan terakhir.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Harris Manalu, menjelaskan bahwa proses persidangan berlangsung selama sekitar sepuluh bulan. Tim kuasa hukum mempersiapkan perkara secara matang dengan menghadirkan berbagai ahli, saksi, serta bukti yang kuat, mengingat dua permohonan serupa yang sebelumnya diajukan oleh pekerja PT Telkom dan PT Astra pernah ditolak Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai putusan tersebut menunjukkan independensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara, khususnya kaum pekerja.
Harris juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, serta menjadi pedoman dalam pembentukan norma hukum, termasuk dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR.
Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tidak hanya menjadi kemenangan bagi para pemohon, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan gerakan buruh Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas manfaat dana pensiun merupakan bagian dari hak yang harus dihormati dan dilindungi negara, sekaligus memperkuat prinsip bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional pekerja.
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM







