HUT KE-18 KABUPATEN BURU SELATAN MENJADI MOMENTUM KEPEDULIAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT BURU SELATAN

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Om Swasti Astu
Namo Budaya
Salam Kebajikan
Oras Gosat
Salam “Kai Wait”
21 Juli 2026, Kabupaten Buru Selatan genap berusia 18 tahun.
Di usia yang sudah beranjak dewasa ini, sudah saatnya kita bertanya dengan jujur:
Sudah sejauh mana negara hadir untuk Masyarakat Adat di “Bumi Lolik Lalen Fedak Fena”?
18 tahun adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi.
Buru Selatan tidak akan pernah ada tanpa keberadaan Masyarakat Adat Buru
yang telah menjaga tanah, hutan, laut, dan adat istiadat dari generasi ke generasi.
1. MASYARAKAT ADAT BERHAK HIDUP LAYAK
Masyarakat Adat berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
Berhak mendapatkan pemberdayaan ekonomi agar tidak hanya jadi penonton di tanahnya sendiri.
Berhak mendapatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menyentuh.
Mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, sampai akses pasar.
Rumah yang layak, air bersih, listrik, dan jalan ke negeri adat juga harus menjadi prioritas.
Karena membangun Buru Selatan berarti membangun dari negeri-negeri adat.
2. PENDIDIKAN DAN KESEHATAN UNTUK ANAK ADAT
Anak-anak Masyarakat Adat harus mendapat pendidikan yang layak dan bermutu.
Sekolah harus ada di dekat mereka. Guru harus hadir. Beasiswa untuk anak adat
kuliah dan kembali mengabdi di daerah harus diperbanyak.
Di bidang kesehatan, puskesmas dan tenaga medis harus menjangkau negeri-negeri adat.
Jangan sampai karena jauh dan tidak ada akses, warga adat kita terabaikan.
3. ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN DAN PENGAKUAN HUTAN ADAT
Ini persoalan mendesak yang harus kita selesaikan bersama.
Saat ini masih ada beberapa negeri adat di Buru Selatan yang wilayahnya dicaplok
masuk ke dalam kawasan hutan, bahkan kawasan hutan lindung.
Sebagai contoh:
1. Desa/Fena Mngeswaen masuk dalam kawasan hutan lindung,
padahal kampung ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
2. Desa/Fena Waeken dan Desa/Fena Slealale juga masuk dalam kawasan hutan.
3. Begitu juga dengan Hutan Adat milik masyarakat yang ada di beberapa Desa/Fena lainnya.
Padahal berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan MK No. 35/2012,
Masyarakat Adat berhak mengelola hutan adatnya untuk kepentingan hidup dan
keberlangsungan budaya mereka.
Hutan bukan untuk dipisahkan dari masyarakatnya.
Hutan adalah apotek hidup, lumbung pangan, dan tempat ibadah bagi Masyarakat Adat.
Maka saya mendesak Pemerintah Pusat dan Pemda Buru Selatan segera melakukan
penataan dan alih fungsi kawasan agar Masyarakat Adat bisa menggunakan Hutan Adatnya
dengan baik, legal, dan tidak dikriminalisasi.
4. SEGERA SAHKAN PERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT
Tantangan keuangan daerah akibat efisiensi memang nyata.
Tapi justru di saat sulit inilah kita harus berpihak.
Saya mendesak Pemerintah Daerah Buru Selatan dan DPRD Kabupaten Buru Selatan
untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan PERDA PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT.
Perda ini penting untuk:
1. Mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat dan wilayah adatnya
2. Menjamin hak atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam
3. Memberi ruang bagi kelembagaan adat untuk berperan dalam pemerintahan
4. Menjadi payung hukum agar program-program untuk Masyarakat Adat punya anggaran
Tanpa Perda, semua hanya akan jadi wacana.
PENUTUP: BURU SELATAN KUAT KARENA ADATNYA KUAT
Buru Selatan adalah rumah bersama. Dan tiang utama rumah ini adalah Masyarakat Adat.
Di HUT ke-18 ini, mari kita buktikan bahwa “Kai Wait” bukan hanya slogan.
Tapi aksi nyata. Aksi melindungi, memberdayakan, dan memuliakan Masyarakat Adat.
Pemerintah, DPRD, Tokoh Adat, dan seluruh elemen masyarakat mari duduk bersama.
Selesaikan persoalan kawasan hutan. Sahkan Perda Adat.
Agar anak cucu kita di negeri adat bisa hidup dengan kepala tegak di tanah leluhurnya.
Selamat HUT ke-18 Kabupaten Buru Selatan.
Mari jaga adat, jaga hutan, jaga Buru Selatan.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Shaloom
Om santi- santi Om
Namo Budaya
Salam Kebajikan
Salam Kai Wait
Namrole, Juli 2026
Hormat saya,
SAMI LATUBUAL, S.H.,M.H
Ketua Lembaga Geba Buru
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM







