LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM RESMI DILAPORKAN

LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM RESMI DILAPORKAN

Jayapura, 22 Juni 2026 – Hari ini para pelapor secara resmi telah menandatangani Berita Acara Laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diduga dilakukan oleh oknum hakim,

Titi Rumaherang bersam Tim selaku Kuasa Hukumnya telah menandatangani Berita Acara atas laporan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Imbuhnya

Selanjutnya, laporan dimaksud akan diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal integritas, independensi, dan akuntabilitas lembaga peradilan. Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Laporan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya konstitusional dalam menjaga marwah peradilan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran etik memperoleh penanganan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku agar Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dijaga. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik perlu diperiksa secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab demi tegaknya hukum dan keadilan. tegasnya

Bagikan:

Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM

Bergabunglah bersama PERAPIM dan kembangkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas Anda sebagai advokat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Hubungi Sekarang
perapim