KEBEBASAN ADVOKAT MENENTUKAN ORGANISASI TEMPAT BERHIMPUN PERLU DIHORMATI

PERAPIM NEWS – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara Progresif Indonesia Maju (PERAPIM) menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kebebasan untuk menentukan organisasi advokat tempatnya berhimpun srhingga perpindahan seorang advokat dari satu organisasi advokat ke organisasi lainnya tidak semestinya dijadikan dasar untuk membatalkan, mencabut, atau membekukan Berita Acara Sumpah (BAS), terlebih apabila perpindahan tersebut tidak disertai pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik.
Hak tersebut memiliki landasan konstitusional. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sedangkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” MK juga menegaskan bahwa frasa “setiap orang” memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan tersebut. Jaminan tersebut juga harus dibaca bersama Pasal 28J UUD 1945, bahwa pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang dibenarkan konstitusi. Dengan demikian, pembatasan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atau kepentingan internal suatu organisasi. Sahut Marjan Tusang
DPN PERAPIM menegaskan bahwa memilih, meninggalkan, atau berpindah organisasi advokat pada dirinya sendiri bukan merupakan pelanggaran kode etik dan bukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Apabila seorang advokat diduga melakukan pelanggaran, maka harus ditunjukkan perbuatan konkretnya, norma yang dilanggar, serta proses pemeriksaan berdasarkan mekanisme yang sah.
Tidak boleh terjadi keadaan di mana pilihan seorang advokat untuk bergabung dengan organisasi lain justru diperlakukan sebagai pelanggaran dan kemudian dijadikan alasan untuk membatasi hak profesionalnya. Kata Marjan Tusang
Ketua Umum Perapim menegaskan pentingnya membedakan antara BAS, status profesi advokat, dan keanggotaan organisasi advokat, semua merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat. Tegas Marjan Tusang
Prinsip tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 mengenai penyumpahan advokat.
Dengan demikian, persoalan keanggotaan organisasi tidak seharusnya dicampuradukkan dengan keberadaan sumpah dan status profesional seorang advokat karena itu, keanggotaan dalam suatu organisasi tidak boleh dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan keberadaan atau keberlakuan status profesional seorang advokat.
Bahwa Pengadilan Tinggi dalam menjalankan kewenangannya berpedoman pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, apabila terdapat tindakan pembekuan atau pembatalan BAS hanya karena seorang advokat berpindah organisasi, maka tindakan tersebut harus dapat menunjukkan dasar hukum, dasar kewenangan, dan prosedur yang jelas. Pertanyaan hukumnya sederhana, Apa dasar hukum yang menyatakan bahwa perpindahan organisasi advokat merupakan alasan untuk membekukan atau membatalkan BAS seorang advokat? Jika tidak terdapat dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tegas Marjan Tusang
DPN PERAPIM mengajak seluruh organisasi advokat untuk membangun loyalitas anggota melalui profesionalisme, pembinaan, integritas, pelayanan, perlindungan, dan kepercayaan, bukan melalui pembatasan terhadap kebebasan memilih organisasi.
Pindah organisasi bukan berarti keluar dari profesi. Berbeda organisasi bukan berarti melanggar kode etik. Dan kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati.
Advokat bebas menentukan tempat berhimpun. Organisasi boleh berbeda, tetapi profesinya tetap satu. Jangan campuradukkan keanggotaan organisasi dengan status profesi advokat.
Bagikan:
Mulai Perjalanan Profesi Advokat Anda Bersama PERAPIM







